Ads





Anak muda sekarang bukan caranya lagi untuk dibilang keren dengan coba coba dan konsumsi yang namanya narkoba( Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya). Menurut studi di Asia, korban meninggal akibat penyalahgunaan narkoba mencapai kurang lebih 11071 orang per tahunnya. Sedangkan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba khususnya di Kota Bengkulu mencapai 5670 orang. 

Melalui kegiatan Diseminasi Informasi P4GN @bnnkotabengkulu_official mengangkat tema 'Melalui Media Konvensional Tatap Muka Kepada Pemuda Milenia Kota Bengkulu'. Melalui lingkungan yang positif dengan kegiatan yang positif tentu akan menghindarkan dan setidaknya mencegah penyalahgunaan narkoba. Bersama Komunitas @bloggerbengkulu beserta komunitas lainnya, turut serta dalam berperan dan berniat untuk turut aktif mengkampanyekan dan mengajak teman teman mileneal menjadi barisan terdepan generasi Indonesia berantas narkoba.




UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini.
FYI, pengguna narkotika dan pecandu dibagi ke beberapa kriteria diantaranya,
  1. Pengguna coba pakai (experimental use)
  2. Penggunaan sosial/rekreasi (Recreational use)
  3. Penggunaan intensif bermasalah( Intensive Use)
  4. Ketergantungan/Pecandu Narkotika
Kalau teman teman menemukan pelaku penyalahgunaan narkoba ini, jangan segan untuk melaporkan ke pihak berwenang. Lingkungan juga harus mendukung, jangan diabaikan atau ditinggalkan. Bantu saudara kita dengan mengusulkan rehabilitasi untuk para pecandu narkotika. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah mengatur ketentuan ketentuan tentang Narkotika ini.
Ayo yuk ayo cari tahu dan cukup kenali saja narkoba, jangan gunakan. Pilih mati atau masuk penjara? Nggak dua-duanya dong?!
STOP Narkoba !! Terus Berprestasi !! Tanpa Frustasi !! Bersama Kita Bisa!! #BerantasNarkoba
@bnnkotabengkulu_official @bloggerbengkulu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sumbangi Sambangi Platform